Para pengatur
kebijakan di Amerika Serikat (AS) telah
memberikan lampu hijau kepada Microsoft
atas aksiakuisisinya terhadap Skype.
Federal Trade Commission (FTC) merestui
raksasa software ini untuk memproses
kesepakatan terbesar yang pernah ada,
akuisisi layanan penyedia VoIP (Voice over
Internet Protocol) senilai USD 8,5 miliar
(sekitar Rp 7,2 triliun).
FTC pekan ini telah menyelesaikan
peninjauannya terhadap pembelian
Microsoft atas Skype sehingga dapat
dilanjutkan jika Departemen Kehakiman AS
juga menyetujuinya, FTC
menyebutkan pihaknya maupun
Departemen Kehakiman harus meninjau
akuisisi yang nilainya lebih dari USD 65,2 juta.
Microsoft sebenarnya sudah memiliki
layanan sejenis Skype yang dinamakan
Windows Live. Namun dengan mengakuisisi
Skype memungkinkan pengguna dengan jenis
komputer dan ponsel berbeda bisa
melakukan chat secara langsung.
Meski Skype memiliki jumlah utang USD 686
juta, persetujuan tersebut dinilai tetap bakal
menguntungkan bagi Microsoft. Akuisisi ini
juga memungkinkan Microsoft menjual lebih
banyak iklan digital dan menawarkan
perangkat business conferencing populer.
Sumber : detik INET
Sumber : Washington Post
0 komentar:
Posting Komentar