Indonesia
Corruption Watch (ICW)
meminta Komisi
Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengusut laporan Ketua MK Mahfud
MD soal perbuatan Bendahara Umum Partai
Demokrat M Nazaruddin memberikan uang
sebesar 120.000 dollar AS kepada Sekjen MK
Djahendri.
Menurut peneliti ICW, Donal Fariz setidaknya
ada dua hal yang dapat dilakukan KPK untuk
mengusut kasus tersebut yakni menelusuri
aliran dana M.Nazarrudin sampai kepada asal-
muasal uang tersebut. "Lalu apa maksud
Nazaruddin memberikan uang tersebut,
apakah berkaitan dengan sesuatu jabatan,
unsur ini yang harus didalami KPK," kata Donal, Minggu
(22/5/2011)
Ucapan Wakil Ketua bidang pencegahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin
yang mengatakan kasus tersebut sulit
dipidana, menurut Donal, pernyataan tersebut
sangat dini. Padahal dari laporan Mahfud
tersebut, kata Donal, KPK dapat mengetahui
maksud Nazarruddin apakah terkait dengan
kepentingan suatu kelompok atau
perorangan dengan Mahkamah Konstitusi.
"Jangan diambil kesimpulan dulu, tetapi diteliti
lebih mendalam laporan tersebut karena
sudah ada perbuatannya," ujarnya.
M Yasin juga mengatakan perbuatan tersebut
sulit dinyatakan penyuapan. Jikapun hendak
"digiring" sebagai sebuah pemberian gratifikasi,
unsurnya, kata Jasin, sulit untuk terpenuhi.
"Gratifikasi itu kan sesuatu yang diterima
Pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Kalau dikembalikan ke si Pemberi ya
tentunya bukan gratifikasi," ujar Yasin.
Donal berpendapat kasus tersebut tetap
harus diusut. Hal tersebut berkaca pada kasus
Mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan
dimana si pemberi dan penerima gratifikasi
tetap diproses penegak hukum. "Jadi jangan
dianggap hanya melanggar kode etik," tukas
Donal.
Sumber : Tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar